Indonesia sesungguhnya merupakan negara kaya, karena Allah SWT., TuhanYang Maha Esa telah menganugerahinya dengan potensi sumber daya alam yang sangat melimpah baik yang sifatnya dapat diperbaharui (renewable resources) maupun yang tidak dapat diperbaharui (non- renewable resources) termasuk tambang mineral dan batu bara (minerba).
Sektor pertambangan, khususnya pertambangan mineral dan batubara, menjadi isu dan diskursus yang sangat menarik pasca Orde Baru mulai mengusahakan sektor ini secara gencar. Dengan potensi tambang minerba yang sangat besar, justeru terdapat anomali kemiskinan di sekitar wilayah tambang yang ternyata tak menjamin rendahnya tingkat kemiskinan dan pengangguran warga sekitar. Bahwa, kekayaan alam Indonesia yang melimpah ternyata tak berbanding lurus dengan kesejahteraan bangsa Indonesia. Akibat terjadi kesalahan tata kelola potensi tersebut, walau pada satu aspek terjadi kesuksesan ekspor namun hal itu belum mensejahterakan rakyat.
Kondisi faktual saat ini menunjukkan adanya pengurasan dan pengrusakan SDA yang masif dan terus diperebutkan, bencana alam yang mengancam keselamatan warga, konflik warga/masyarakat adat dan perusahaan yang mendapat dukungan pemerintah sehingga berujung terciptanya kemiskinan yang melanda masyarakat sekitar, meningkatnya pengangguran, kekerasan, dan kemerosotan lingkungan.
Hal tersebut sebagai akibat dari sistem Demokrasi yang kita anut cenderung kapitalisme yang melahirkan Korporatokrasi sebagai bentuk perselingkuhan Penguasa (Birokrasi) dengan Pengusaha (Korporasi), sehingga tercipta sebuah oligarki kekuasaan, simbiosis mutualisme penguasa dan pengusaha, Doble Job, Pengusaha Merangkap Penguasa “Elit Politik”, serta kencenderungan pemerintah yang kelilingi mafia bermental pemburu rente (rent seeker), sehingga melahirkan maraknya suap dan gratifikasi.
Dari fenomena faktual tersebut semoga dapat menggugah pikiran, nurani dan kesadaran kita sebagai bangsa bahwa telah terjadi “kesalahan” mendasar dalam tata kelola potensi sumber daya alam bangsa saat ini, untuk belajar dari carut carutnya Tata Kelola Tambang Minerba misalnya dalam pemberian izin tambang (IUP) telah menimbulkan beragam dampak buruk, seperti izin bermasalah, tumpang tindih pemanfaatan lahan, kerusakan lingkungan hingga penghindaran pajak.
Sebagai anak bangsa, marilah kita renungkan kembali keberadaan negara kesejahteraan maupun peran negara dan pemerintah untuk mensejahterakan rakyat sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945 serta tata kelola SDA yang berkelanjutan. Hampir satu abad kita merdeka, sudah tujuh kali pergantian presiden dan para menteripun silih berganti, namun kondisi masyarakat bangsa masih jauh dari kata sejahtera. Akankah bangsa in terus seperti kondisi ini ? Semoga tidak…..!!!!!