Karya ini hadir sebagai kontribusi ilmiah dalam menjawab persoalan mendasar mengenai tata kelola aset hasil tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan narkotika dan pencucian uang, dua bentuk kejahatan luar biasa yang saling berkelindan dan merusak tatanan hukum maupun ekonomi negara.
Dalam buku ini, pembaca disuguhkan pemahaman menyeluruh mengenai teori-teori dalam ilmu hukum, seperti teori kebijakan hukum pidana, teori penegakan hukum, dan teori pembuktian. Selanjutnya, buku ini juga membahas pengaturan tentang narkotika, sistem penyitaan barang bukti, konstruksi pembuktian dalam tindak pidana pencucian uang, serta sistem peradilan pidana yang menjadi tulang punggung penegakan hukum di Indonesia.
Kelebihan buku ini terletak pada pembahasan empiris mengenai kendala koordinasi antar lembaga penegak hukum, permasalahan sinkronisasi data aset, serta tawaran solusi normatif dan kelembagaan guna menciptakan pengelolaan benda sitaan yang efisien, transparan, dan akuntabel.
Diharapkan buku ini menjadi referensi penting bagi akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, penyidik, jaksa, hakim, hingga pembuat kebijakan. Dengan pendekatan yang terstruktur dan argumentasi yang kuat, buku ini tidak hanya memberikan pemahaman teoretis, tetapi juga menawarkan arah pembaruan terhadap tata kelola aset hasil kejahatan demi tegaknya keadilan dan kepentingan negara.