Di era digital, kejahatan tidak lagi sekadar terjadi di jalanan. Modus penipuan kini hadir dalam genggaman, menyusup melalui gawai, media sosial, hingga aplikasi transaksi elektronik. Fenomena ini menimbulkan keresahan besar, sebab korban bukan hanya kehilangan harta, tetapi juga rasa aman dan kepercayaan.
Buku “Tindak Pidana Penipuan Berbasis Elektronik” hadir untuk membedah secara komprehensif dinamika penipuan online, mulai dari tinjauan umum tentang kejahatan, faktor penyebab, kerangka hukum, hingga kasus-kasus aktual di Indonesia. Disusun oleh para akademisi dan praktisi hukum, buku ini mengupas tuntas peran masyarakat serta strategi penanggulangan agar kejahatan siber dapat ditekan.
Dengan gaya bahasa yang jelas namun tetap akademis, buku ini menjadi referensi penting bagi mahasiswa hukum, dosen, aparat penegak hukum, maupun masyarakat umum yang ingin memahami fenomena kejahatan siber, khususnya penipuan berbasis elektronik.
Sebuah bacaan yang relevan, kritis, dan aplikatif untuk menghadapi tantangan hukum di era digital