Buku sederhana ini berjudul “Transformasi Kemandirian Prajurit”. Sub judulnya adalah “Sociopreneurship Budidaya Domba untuk Kesejahteraan Tentara dan Rakyat”.
Transformasi (transformation) pada dasarnya adalah perubahan dari keadaan sebelumnya menjadi keadaan baru yang lebih baik. Perubahan itu terjadi karena adanya inovasi dan kreativitas yang konstruktif sehingga membawa kebaikan.
Adapun kemandirian prajurit yang dimaksud adalah kehidupan TNI (Tentara Nasional Indonesia) dalam konteks kemandirian untuk mewujudkan kesejahteraan ekonomi. Namun hal itu bukan berarti bahwa negara tidak mempedulikan kesejahteraan TNI. Pada Pasal 49 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI jelas sekali ditekankan tentang Kesejahteran TNI sebagai Tentara Profesional. Pada Pasal50 dibeberkan secara rinci tentang pemenuhan kebutuhan kebutuhan prajurit siswa, prajurit, dan juga keluarganya. Pada Pasal 51 dijelaskan soal jaminan kesejahteraan prajurit yang telah purnatugas.