Rp0 0 Cart
  • Blog Penerbit
  • Testimoni
  • Toko Buku
  • Blog Penerbit
  • Testimoni
  • Toko Buku
Rp0 0 Cart
  • Blog Penerbit
  • Testimoni
  • Toko Buku
  • Blog Penerbit
  • Testimoni
  • Toko Buku
Categories BUKU AJAR, BUKU BACAAN

WAKAF UANG MELALUI FINTECH SYARIAH

Nama Penulis : Dr. Umar Al-Haddad M.Ag. dan Hj. Khoirotul Islamiyah
Judul Buku : Wakaf Uang Melalui Fintech Syariah
ISBN : Proses
Cover : Soft cover 
Halaman : 204 halaman
Ukuran : 14 x 21 cm
Penerbit : Penerbit KBM Indonesia

Rp0

WAKAF UANG MELALUI FINTECH SYARIAH

Sinopsis

Buku ini menguak bagaimana  penyelenggaraan fintech syariah yang belum memiliki kebijakan secara teknis dan masih merujuk kepada kebijakan yang mengatur secara konvensional. Buku ini akan menarasikan adanya kekosongan hukum atas penyelenggaraannya. Penulis akan menerangkan bahwa fintech syariah belum memiliki mitigasi risiko bisnis sesuai tata kelola perusahaan. Maka dari itu status hukum dapat dijadikan standar operasional yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga penyelenggaraan wakaf uang melalui fintech syariah dalam mengajukan perjanjian kerjasama memiliki spekulasi keuntungan yang dapat menyebabkan kerugian sebelah pihak.

Status hukum wakaf uang melalui fintech syariah telah sejalan dengan prinsip peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Status hukum perusahaan penyelenggaraan fintech perspektif hukum Islam telah sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas karena telah memiliki produk syariah dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. Akan tetapi penyelenggaraan fintech syariah sebagai media layanan digital menjadi solusi pengembangan wakaf namun belum memiliki kebijakan secara teknis, maka terjadi kekosongan hukum. Kemudian status penggunaan layanan teknologi finansial perspektif hukum positif sebagai media transaksi wakaf uang telah sesuai dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik serta didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keungan tentang layanan finansial teknologi dan telah sejalan dengan prinsip undang-undang. Di samping itu adanya kekosongan hukum dapat menumbuhkan ketidakpastian atas perlindungan hukum karena sistem ini rentan terjadi permasalahan. Sehingga status hukum wakaf uang melalui fintech syariah dalam perspektif hukum posistif memerlukan kebijakan khusus agar sesuai dengan prinsip dan tujuan hukum itu sendiri.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “WAKAF UANG MELALUI FINTECH SYARIAH” Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Produk Terkait

  • JAMINAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA BANK SYARIAH

    JAMINAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA BANK SYARIAH

    Baca selengkapnya
  • BARKODING DNA (Jilid 1)

    BARKODING DNA (Jilid 1)

    Rp70.500
    Tambah ke keranjang
  • KOMUNIKASI ANTAR BUDAYA

    KOMUNIKASI ANTAR BUDAYA

    Baca selengkapnya
  • BUKU AJAR KEPERAWATAN ANAK (Untuk Mahasiswa Keperawatan)

    BUKU AJAR KEPERAWATAN ANAK (Untuk Mahasiswa Keperawatan)

    Rp0
    Tambah ke keranjang

Bagikan:

Loading

  • Tentang Penerbit
  • Hubungi
  • Privacy Policy
  • Tentang Penerbit
  • Hubungi
  • Privacy Policy

© 2022 All Rights Reserved.

Lagi banyak PROMO, dan hanya dikenakan biaya CETAK Tutup