LEGAL MAXIM : Kaidah Universal Epistemologi Hukum Barat dan Hukum Islam

Rasyiqi

LEGAL MAXIM : Kaidah Universal Epistemologi Hukum Barat dan Hukum Islam

Rp 0

NAMA PENULIS : Prof. Dr. Adang Djumhur Salikin, M.Ag.
ISBN : Proses
JUMLAH HALAMAN : 693 Halaman
UKURAN : 14,8 x 21 cm
SINOPSIS : Buku ini mengkaji secara komprehensif dan mendalam, tentang legal maxim dalam tradisi hukum Barat dan qawaid fiqhiyyah dalam tradisi hukum Islam, dengan fokus pada aspek epistemologis, historis, dan aplikatif. Pertanyaan utama yang dijawab adalah: (1) apa hakikat dan karakteristik legal maxim dalam tradisi hukum Barat, serta qawaid fiqhiyyah dalam tradisi hukum Islam? (2) bagaimana persamaan dan perbedaan antara kedua tradisi kaidah hukum tersebut, serta sejauh mana universalitas prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya? (3) bagaimana kontribusi legal maxim dan qawaid fiqhiyyah bagi pengembangan teori hukum, metodologi penelitian, pendidikan hukum, dan praktik peradilan di era kontemporer?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka (library research) yang bersifat komparatif-analitis. Sumber data primer meliputi kitab-kitab klasik ushul fiqh dan qawaid fiqhiyyah, seperti karya al-Subki, al-Suyuthi, dan Ibnu Nujaim, serta literatur legal maxim dalam tradisi Barat. Sumber sekunder mencakup penelitian-penelitian mutakhir dari berbagai jurnal internasional bereputasi, putusan pengadilan, fatwa, dan literatur akademik kontemporer. Analisis data dilakukan dengan pendekatan hermeneutika, analisis konten, dan studi komparatif untuk mengidentifikasi persamaan, perbedaan, serta pola integrasi antara kedua tradisi.
Kontribusi utama buku ini adalah: Pertama, merumuskan kerangka integratif antara epistemologi hukum Islam dan hukum modern, yang mengakui keberagaman sumber pengetahuan hukum, struktur pengetahuan yang berlapis, serta keberagaman metode penalaran.
Kedua, membangun sintesis teoritis dengan struktur hierarkis tiga level kaidah hukum: kaidah metodologis, kaidah substantif, dan kaidah normatif.
Ketiga, mengidentifikasi titik-temu universal antara kedua tradisi dalam prinsip-prinsip seperti pacta sunt servanda, itikad baik, larangan merugikan, dan asas-asas penyelesaian konflik norma.
Keempat, menawarkan model rekonstruksi teori kaidah hukum yang aplikatif untuk menjawab tantangan kontemporer di era digital, globalisasi, dan pluralisme hukum.
Dengan demikian, buku ini berkontribusi pada pengembangan studi hukum komparatif yang tidak hanya membandingkan, tetapi juga mensintesiskan wawasan dari dua peradaban hukum besar dunia. Pada akhirnya, kajian ini menegaskan bahwa di balik keragaman sistem hukum, terdapat prinsip-prinsip universal yang menjadi fondasi bersama dalam pencarian keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Legal maxim dan qawaid fiqhiyyah adalah instrumen penting untuk mewujudkan cita-cita tersebut, sekaligus jembatan dialog yang produktif antara tradisi hukum Islam dan hukum modern di era global.

Ready Stock (1 unit)

Ulasan Pembeli (0)

0.0

Belum ada ulasan untuk produk ini. Jadilah yang pertama memberikan ulasan!

Tulis Ulasan

Bagikan pengalaman Anda tentang produk ini untuk membantu pembeli lain.

Harga
Rp 0
Tanya WhatsApp