Terorisme merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional. Hal tersebut didasarkan pada United Nations Transnational Organized Crime (UNTOC 2000) yang telah diratifikasi ke dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan Ratifikasi United Nations of Transnational Organized Crime 2000. Kejahatan transnasional merupakan bentuk kejahatan yang melibatkan antar negara (lintas negara). Dalam menemukan hakikat dari upaya pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak hanya didasarkan pada kajian normatif maupun empiris saja, namun dibutuhkan adanya kajian filosofis yang akan menjawab esensi pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pembahasan tentang ratio legis berarti membahas tentang filosofi pengaturan sanksi dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Dalam filsafat hukum, 3 (tiga) aspek menjadi fokus utama kajian filsafat, yaitu ontologis, epistimologi, dan aksiologi. Ontologis membahas tentang hakikat sanksi, aspek epistimologi membahas tentang validasi norma, dan aksiologi hukum membahas tentang nilai yang bermuara pada tujuan hukum.
Buku ini akan menguraikan Tindak Pidana Terorisme sebagai kejahatan transnasional atau lintas negara dan kajian filosofis mengenai pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dari aspek sanksi pemidanaan dan sanksi tindakan. Kajian ini diharapkan mampu memberikan sumbangsih pemikiran dalam upaya deradikalisasi yang dapat dituangkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di masaa yang akan datang.