Sistem keamanan di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan pada dasarnya merupakan suatu kegiatan untuk mewujudkan kehidupan dan penghidupan yang teratur, aman dan tentram. Upaya ini dilakukan dengan terencana, terarah dan sistematis sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perawatan tahanan dan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan dalam rangka pencapaian tujuan Pemasyarakatan.
Untuk menjamin tercapainya tujuan Pemasyarakatan dibutuhkan situasi dan kondisi yang aman dan tertib sehingga perlu dilakukan langkah-langkah pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban dengan cara melaksanakan tugas pokok dan fungsi keamanan dan ketertiban di seluruh jajaran Pemasayarakatan.