Memahami studi Perbuatan Melawan Hukum memiliki urgensi keseruan tersendiri. Oleh karena itu, sebagai salah satu aspek hubungan hukum dari perikatan dalam lingkup Hukum Perdata, kelahirannya dipandang karena sebab yang tidak wajar disebabkan oleh akibat kebuntuan memahami akan kompleksitas hubungan antara hukum dan entitas perilaku sehingga mendatangkan kerugian bagi orang lain yang tak tersentuh yang berujung pada suatu kegelisahan. Faktor positivisme dalam aliran legisme yang berlaku dengan kecenderungan mengerdilkan cakupan makna hukum di tengah tuntutan perbuatan manusia yang amat luas itu dengan demikian menjadi sebab.
Pemikiran hukum demikian yang cenderung menegakkan semata-mata hukum dalam arti undang-undang demi kepastian ini, mendorong titik singgung perbuatan yang berkembang dengan norma yang tersedia tidak menyelesaikan masalah sebagaimana yang diharapkan. Maka Perbuatan Melawan Hukum merupakan sistem ajaran tentang hukum sebagai kenyataan berada di bawah ilusi keadilan hukum yang ideal.
Dengan kondisi itu maka materi-materi muatan buku ini disesuaikan menurut tuntutan perkembangan yang senantiasa berubah dalam kebutuhan masyarakat dibahas dalam beberapa bab. Buku ini diharapkan dapat menjadi referensi serta menjadi sumber wawasan baru bagi para pembaca.