Sebuah aturan hukum diperlukan oleh tiap lembaga negara untuk menjadi acuan dasar dalam melaksanakan fungsi suatu lembaga tersebut, aturan hukum tersebut berfungsi sebagai kontrol untuk mengetahui sampai mana batas hak & kewajiban suatu instansi negara. Aturan hukum juga dapat dijadikan acuan dasar bagi sebuah instansi negara untuk menerapkan sebuah SOP dalam bidang fungsinya agar tidak melewati batasan-batasan hukum yang ada.
Keimigrasian di Indonesia diatur dalam UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Undang-undang tersebut mengatur berbagai hal terkait dengan pelaksanaan keimigrasian di Indonesia, baik yang bersifat pelayanan atau penegakan hukum. Berbagai hal tersebut akan dibahas dalam book chapter ini mulai dari arti keimigrasian secara umum hingga penegakan hukum keimigrasian.
Dalam book chapter ini, hal-hal yang akan dibahas berupa bab-bab yang ada pada undang-undang tersebur baik dari segi penjelasan hingga contoh kasus yang pernah terjadi di lingkungan masyarakat sehingga pembaca dapat memahami gambaran dalam pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian.
Selain hal itu, hal yang akan dibahas ialah bagaimana cara imigrasi Indonesia menghadapi dan menyesuaikan diri terhadap situasi pandemi Covid-19, apakah imigrasi terlibat dalam penanganan wabah tersebut atau tidak ada penyesuaian khusus terhadap wabah tersebut. Selain itu, book chapter ini akan memberi gambaran secara umum terkait fenomena pandemi Covid-19 dengan keimigrasian di Indonesia.