Buku berjudul “Hak Atas Pangan di Tingkat Lokal: Tanggung Jawab Konstitusional Negara di Provinsi Banten” ini merupakan hasil kajian hukum dan kebijakan publik yang menelaah secara komprehensif bagaimana negara, melalui perangkat kelembagaan dan regulasi, melaksanakan tanggung jawab konstitusionalnya dalam menjamin hak atas pangan bagi seluruh warga negara, khususnya di wilayah Provinsi Banten.
Pangan bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan hak dasar manusia yang menjadi prasyarat bagi keberlangsungan hidup dan martabat kemanusiaan. Dalam konteks Indonesia, pemenuhan hak atas pangan memiliki dimensi hukum, sosial, ekonomi, dan ekologis yang saling berkelindan. Oleh karena itu, negara memikul tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan ketersediaan, keterjangkauan, keamanan, dan keberlanjutan pangan bagi seluruh rakyatnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbagai peraturan perundang-undangan turunannya, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Provinsi Banten dipilih sebagai fokus kajian karena wilayah ini menghadirkan potret khas tentang tantangan dan peluang dalam penyelenggaraan sistem pangan daerah. Sebagai daerah yang secara geografis strategis dan secara ekonomi dinamis, Banten dihadapkan pada dualitas, di satu sisi merupakan kawasan industri dan urbanisasi yang pesat, namun di sisi lain masih memiliki basis agraris yang menjadi tumpuan ketahanan pangan lokal.
Melalui buku ini, penulis berupaya memotret pelaksanaan tanggung jawab negara terhadap pemenuhan hak atas pangan di tingkat daerah dengan menelusuri berbagai instrumen hukum dan kebijakan, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, hingga kebijakan kelembagaan yang lebih mutakhir seperti Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Cadangan Pangan Pemerintah. Di tingkat daerah, kebijakan tersebut dijabarkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pangan dan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2018 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, yang menjadi wujud konkret komitmen Banten dalam mewujudkan hak atas pangan yang berkeadilan dan berkelanjutan.