Buku “Hukum Cambuk Dalam Islam” merupakan salah satu bentuk hukuman yang diterapkan kepada orang yang beragama Islam yang melakukan pelanggaran terhadap kejahatan syariah di Aceh, sementara di Malaysia, hukuman cambuk diterapkan dalam hukum pidana syariah dan pidana sivil (pidana umum) dan juga diterapkan di negara-negara Islam yang lain seperti Arab Saudi, Pakistan dan Iran. Fokus tulisan ini hanya pada kasus pidana syariah. Hukuman cambuk merupakan salah satu bentuk hukuman dalam hukuman pidana Islam.
Hukuman cambuk tidak dikenal dalam sistem hukum pidana nasional Indonesia, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi Provinsi Aceh dalam menerapkan hukuman cambuk dan bentuk hukuman pidana Islam lainnya yaitu dalam bentuk kejahatan qisas dan pembayaran diyat yang belum diterapkan. Hukuman cambuk yang diterapkan di Aceh menjadi salah satu Solusi dalam menjaga ketertiban dan kedamaian dalam suatu masyarakat. Hukuman cambuk yang diterapkan di Aceh juga menjadi model dalam penerapan hukuman pidana Islam dalam Masyarakat Muslem di Asia Tenggara. Buku ini juga diharapkan menjadi dinamika dalam memperkaya Hukum Pidana Nasional Indonesia.