Buku ini menguak fakta tentang akses masyarakat perbatasan Indonesia dengan Timor Leste dalam memperoleh keadilan perihal pengurusan perkawinan, perceraian, anak di Indonesia serta solusi kebijakan hukum negara dan pemerintah untuk memberikan akses keadilan terhadap warga yang tinggal di perbatasan Indonesia, Timor Leste dan Malaysia dalam memperoleh akses keadilan sebagai warga Negara Indonesia dan solusi hukum dan kebijakan pemerintah kedepan untuk memberikan akses keadilan terhadap warga yang tinggal di perbatasan Indonesia dengan Timor Leste dan Malaysia.
Buku ini juga memperlihatkan apa yang terjadi pada masyarakat yang tinggal di perbatasan dalam memperoleh akses keadilan yang dialami oleh warga dengan difokuskan pada tiga aspek yakni perkawinan, perceraian dan akte kelahir. Penulis menemukan bahwa Akses keadilan masyarakat perbatasan antara Indonesia dan Malaysia serta Indonesia dengan Timor timur pada hakekatnya memiliki kesamaan permasalahan yaitu masih kurangnya sumber daya manusia yang dimiliki serta sarana dan prasarana yang ada.
Kekurangan sumber daya manusia ini mengakibatkan kurang maksimalnya pelayanan yang dilakukan kepada masyarakat baik di KUA, maupun di Pengadilan Agama. Permasalahan budaya yang ada pada masyarakat itu sendiri mempengaruhi akses keadilan itu sendiri khususnya di Kabupaten Alor dengan adanya Moko berupa benda yang bernilai sampai jutaan rupiah, sehingga banyak masyarakat yang ada di kabupaten Alor berat untuk melaksanakan pernikahan secara adat sementara apabila hanya berdasarkan hukum Islam atau hukum negara masyarakat berlaku sinis terhadap pelaku tersebut.