Isu utama dalam penelitian ini adalah kesesuaian syariah yang dianggap penting khususnya pada perbankan syariah di Indonesia terutama pada aspek pembiayaan musyarakah dan mudharabah. Pembiayaan musyarakah dan mudharabah menjadi pilihan sebagian nasabah pengguna lembaga – keuangan syariah (perbankan syariah) dalam transaksi yang digunakan, namun dalam perkembangannya banyak ditemukan dinamika permasalahan terutama dalam hal kesesuaian dan kepatuhan syariah.
Metode yang digunakan dalam penelitian disertasi ini adalah penelitian jenis kualitatif, dimana data yang dianalisis bersifat kualitatif seperti konsep syariah compliance, prinsip-prisip kesesuain syariah, audit kepatuhan, standar produk dan lain-lain. Sumber primer penelitiannya berasal dari data primer hasil pengamatan dan wawancara terkait dengan penggunaan syariah compliance, kesesuaian syariah pada perbankan syariah di Indonesia. Sedangkan data sekunder berasal dari kitab, buku, jurnal internasional, peraturan perundangan tentang perbankan syariah. Peraturan BI, peraturan OJK, Fatwa DSN MUI, opini DPS dan sumber-sumber penting lainnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi hukum Islam, lebih spesifiknya lagi studi hukum ekonomi Islam, dan implementasinya terkait dengan praktik pembiayaan musyarakah dan mudharabah. pendekatan ini dianggap sangat penting karena memperkuat narasi dan argumentasi yang dibangun dalam struktur penelitian ini.
Temuan dalam penelitian ini membuktikan bahwa syariah compliance jika dilaksanakan dengan baik salah satunya akan memberikan trust atau kepercayaan publik terhadap penggunaan lembaga keuangan syariah khususnya lagi perbankan syariah.
Penelitian ini sejalan dengan penelitian dari Surianom Miskam, dalam penelitian ini, ditemukan bahwa kepatuhan terhadap syariah adalah pondasi yang sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah, dan aturan hukum yang dibuat harus memperkuat bahwa tujuan, operasional, usaha dan kegiatan yang dilaksanakan lembaga keuangan syariah harus sesuai dengan ketentuan syariah. Penelitian lain yang sependapat dengan penelitian ini adalah Habib Ahmed yang berpendapat bahwa esensi lembaga keuangan Islam yang baik yaitu produk dan operasinya harus tunduk dan patuh terhadap prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini tidak sependapat dengan penelitian Rahman dan IRTI bahwa syariah compliance dalam praktiknya belum dilaksanakan secara kaffah di lembaga-lembaga keuangan syariah.
Kata Kunci : Musyarakah, Mudharabah, Kesesuaian syariah, Syariah compliance