Buku berjudul “KOMPILASI KAJIAN FIKIH MUNAKAHAT KONTEMPORER” ini hadir sebagai upaya memberikan pemahaman mendalam mengenai hukum-hukum pernikahan dalam Islam yang tidak hanya berpijak pada teks klasik, namun juga merespons persoalan-persoalan baru yang muncul seiring perkembangan zaman. Perubahan sosial, budaya, ekonomi, serta kemajuan teknologi menimbulkan berbagai problematika keluarga dan perkawinan baru yang tidak seluruhnya ditemukan dalam literatur klasik. Oleh karena itu, diperlukan telaah yang tidak hanya mengacu pada khazanah turast, tetapi juga mempertimbangkan konteks modern dengan tetap berpijak pada prinsip maqasid syari’ah, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, sehingga fikih tidak hanya bersifat normatif, namun juga solutif.