Buku ini membedah secara mendalam dinamika tindak pidana dalam pemilihan kepala daerah sebagai instrumen krusial dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia. Pembahasan dimulai dengan menguraikan tipologi pelanggaran, mulai dari aspek administrasi hingga tindak pidana pemilihan yang sering kali muncul dalam setiap tahapan kontestasi. Fokus utama diarahkan pada bagaimana hukum pidana hadir untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin proses suksesi kepemimpinan di tingkat daerah berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.
Lebih lanjut, karya ini menelaah secara kritis mekanisme penegakan hukum melalui sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Penulis mengidentifikasi berbagai hambatan teknis dan yuridis dalam pembuktian perkara, keterbatasan durasi penanganan laporan, hingga problematika ego sektoral antarlembaga. Analisis ini memberikan gambaran objektif mengenai tantangan nyata di lapangan dalam menjerat pelaku tindak pidana pemilihan, baik yang bersifat individual maupun yang terorganisir.
Pada bagian akhir, buku ini menawarkan gagasan mengenai penguatan sistem hukum pidana pemilihan untuk masa depan. Dengan merujuk pada yurisprudensi dan evaluasi pelaksanaan pilkada serentak, buku ini menjadi referensi penting untuk memahami prosedur penanganan perkara dari hulu ke hilir. Karya ini sangat relevan bagi para penyelenggara pemilu, penegak hukum, akademisi, serta pemerhati demokrasi yang ingin mendalami kompleksitas penegakan keadilan pemilu di Indonesia.