Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama secara serius menyebar ide, pandangan, sikap dan perilaku moderasi beragama ke seluruh lapisan masyarakat. Keseriusan ini tampak ketika moderasi beragama masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang didanai hingga Rp. 3,1 Triliun. Moderasi beragama menjadi salah satu arah kebijakan program nasional revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Di kampus, khususnya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) Moderasi Beragama menginstruksikan pendirian Rumah Moderasi Beragama. Inisiasi yang dimulai sejak akhir tahun 2020 telah mendapatkan penguatan dengan hadirnya Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 897 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Rumah Moderasi Beragama. Hingga akhir 2022 telah berdiri 52 Rumah Moderasi Beragama (RMB) dari total 58 PTKIN di Indonesia.
Berbagai program penguatan dilakukan oleh RMB sesuai dengan kemampuan anggaran dan pemahaman pengelolanya. Program tersebut seperti pelatihan khusus, seminar moderasi beragama baik untuk tingkat nasional atau internasional, kemah moderasi beragama, menghadirkan mata kuliah moderasi beragama atau dalam bentuk penyisipan pada mata kuliah tertentu, kuliah kerja nyata berbasis moderasi beragama, dan lain sebagainya. Sayangnya, dalam upaya membangun RMB ditemukan banyak persoalan dari sisi desain kelembagaan, personil yang tidak berada dikapasitasnya, aktivasi personil, anggaran pendanaan, kemampuan mengelaborasi moderasi ke dalam kegiatan, hingga persoalan administrasi. Sehingga banyak terjadi stagnasi pengelolaan. Problematika ini kami jelaskan secara baik dalam buku ini