Dalam praktek negara-negara pada perdagangan internasional masih sering ditemui adanya diskriminasi. Terkadang perlakuan diskriminatif itu terjadi tanpa disengaja dikarenakan negara hanya mengeluarkan peraturan pada keadaan atau kondisi tertentu tanpa bermaksud menimbulkan kerugian pada produk lain. Di lain sisi, dimungkinkan juga perlakuan yang dinilai diskriminatif demikian sesungguhnya sudah direncanakan dengan maksud memberikan keuntungan tertentu atau perlakuan istimewa kepada pihak atau produk tertentu yang dipilih. Disengaja atau tidak, perlakuan diskriminatif dalam perdagangan internasional tidak dapat diterima. Hal ini sesuai juga dalam prinsip hukum internasional di mana perlakuan internasional mesti dilaksanakan secara ‘fair and just’.General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang merupakan peraturan dalam melaksanakan perdagangan dunia telah menyertakan beberapa standar non-diskriminasi yang harus diikuti oleh negara-negara. Salah satu standar non diskriminasi itu adalah National Treatment atau Perlakuan Nasional. Dalam Buku edisi revisi ini, dijelaskan secara lengkap mengenai standar national treatment tersebut mulai dari asal, sejarah dan perkembangan hingga kepada teks sumber, pengertian, hingga kepada aplikasi penggunaannya yang digunakan oleh panel dan badan banding dalam penyelesaian sengketa WTO dalam menyelesaikan berbagai kasus. Buku ini sangat baik digunakan oleh para mahasiswa yang tertarik di bidang ekonomi, perdagangan dan hukum internasional. Selain itu, buku ini juga dapat digunakan oleh khalayak umum karena meskipun merupakan buku hukum, buku ini dirancang sedemikan rupa untuk dapat dimengerti dengan mudah melalui penyampaian bahasa yang popular dan mudah dimengerti.