Ketika seseorang telah meninggal dunia, dalam Islam dituliskan aturan, syarat, serta cara dalam mengurus jenazah. Termasuk didalamnya bagaimana mengurus jenazah mulai dari memandikan, menyolati, hingga menguburkan.
Mengurus jenazah dari memandikan sampai menguburkan harus dilakukan sesuai dengan sunnah yang telah ditentukan. Hukum melaksanakan pengurusan jenazah adalah fardhu kifayah bagi orang-orang Islam yang masih hidup. Artinya berdosa jika tidak ada seorang pun yang mengerjakannya.
Buku praktis ini hadir sebagai tuntunan dalam memahami tata cara perawatan jenazah. Didalamnya telah dijelaskan dengan lengkap mulai dari penanganan pertama kepada jenazah hingga menguburkannya.