Prosedur pelaksanaan supervisi secara teknis mengikuti kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan RISTEK Pendidikan Tinggi untuk sekolah baik pada jenjang SD sampai jenjang SMA dan SMK. Sedangkan pada jenjang madrasah mulai dari Ibtidaiyah (MI) sampai Aliyah (MA) mengikuti keijakan dari Kementerian Agama (Kemenag). Tetapi secara teoritis supervisi akan berhasil bila mengikuti prosedur yang memiliki landasan teoritis kuat. Perkembangan pendidikan yang pesat sebagai bukti adanya kemajuan baik bidang kurikulum, sarana prasarana, media pembelajaran, teknologi dan sebagainya menyebabkan prosedur supervisi yang dapat dilakukan oleh supervisor juga berkembang.
Adapun proses pelaksanaan supervisi pendidikan merupakan serangkaian tindakan sistematis yang menjamin mutu proses pendidikan di sekolah atau lembaga pendidikan lainnya. Langkah pertama adalah perencanaan, yang melibatkan penetapan tujuan, metrik, dan jadwal pengawasan. Selanjutnya tahap pelaksanaan yaitu mengamati kelas secara langsung, mencatat hasil, dan berdiskusi dengan guru. Setelah melakukan observasi terhadap karyawan, data yang dikumpulkan dievaluasi untuk mengidentifikasi aset karyawan dan area yang perlu ditingkatkan. Tahap terakhir didedikasikan untuk memberikan kritik yang membangun kepada guru, hal ini akan menumbuhkan motivasi dan dukungan untuk perbaikan berkelanjutan.