Ilmu hukum merupakan disiplin yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memiliki dimensi sosial, filosofis, dan praktis. Oleh karena itu, memahami hukum tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial, sejarah, serta nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Melalui buku berjudul ini, penulis berupaya menghadirkan uraian yang komprehensif, mulai dari pengertian, sejarah, dan kedudukan ilmu hukum, objek dan ruang lingkup kajian hukum, pengertian serta tujuan hukum, hingga pembahasan tentang kaidah sosial, ilmu-ilmu pembantu hukum, dan teori keadilan.
Materi yang disusun dalam buku ini diharapkan dapat menjadi sarana pembelajaran bagi mahasiswa, akademisi, maupun masyarakat umum yang ingin memahami dasar-dasar ilmu hukum. Selain itu, buku ini juga diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran hukum dan mendorong tumbuhnya budaya hukum yang berkeadilan.