E–commerce saat ini telah berkembang pesat sejak munculnya pelaku bisnis e-commerce sekitar 30-an tahun yang lalu. Beberapa e-commerce terus berkembang sebagai raksasa e-commerce dunia seperti amazon, Alibaba, dan e-bay. Keberadaan e-commerce sangat membantu konsumen dalam membeli produk yang diinginkannya dengan cara transaksi yang mudah melalui internet. E-commerce menggunakan media internet sebagai platformnya sehingga e-commerce sebagaimana internet juga tidak mengenal batas negara. E-commerce yang melintasi batas negara di dunia tentu membawa persoalan tersendiri bagi pemerintah di sebuah negara. Konsumen yang membeli produk dari e-commerce ternama seperti amazon berasal dari negara di luar Amerika Serikat. Pertanyaannya adalah bagaimana cara pemerintah di seebuah negara, katakanlah pemerintah Indonesia, memungut pajak dari pelaku e-commerce yang domisilinya berada di luar negara Indonesia yang telah menerima pendapatan dari konsumen yang berasal dari Indonesia. Pemerintah Indonesia telah membuat peraturan tersendiri bagaimana memberlakukan pajak terhadap pelaku e-commerce. Negara-negara tetangga Indonesia juga telah memberlakukan peraturan pajak penghasilan (PPh) terhadap pelaku e-commerce seperti negara Singapura, Malaysia, dan Selandia Baru. Buku ini akan menguraikan bagaimana peraturan PPh yang diberlakukan oleh ketiga negara tersebut. Apa yang dilakukan oleh ketiga negara tersebut dalam hal memungut PPh dari pelaku e-commerce dapat dijadikan sebagai pembanding oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak untuk menerapkan PPh bagi pelaku e-commerce.