Rp0 0 Cart
  • Blog Penerbit
  • Testimoni
  • Toko Buku
  • Blog Penerbit
  • Testimoni
  • Toko Buku
Rp0 0 Cart
  • Blog Penerbit
  • Testimoni
  • Toko Buku
  • Blog Penerbit
  • Testimoni
  • Toko Buku
Genre Semua

PENGATURAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI MELALUI INTERNET DI BEBERAPA NEGARA (SINGAPURA, MALAYSIA, SELANDIA BARU)

Nama Penulis : Dr. Maria Emelia Retno Kadarukmi, SH, MH
Judul Buku : PENGATURAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI MELALUI INTERNET DI BEBERAPA NEGARA (SINGAPURA, MALAYSIA, SELANDIA BARU)
ISBN : Proses
Cover : Soft cover 
Halaman : 109 halaman
Ukuran : 15 x 23 cm
Penerbit : Penerbit KBM Indonesia

Rp70.500

PENGATURAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI MELALUI INTERNET DI BEBERAPA NEGARA (SINGAPURA, MALAYSIA, SELANDIA BARU)

Sinopsis

E–commerce saat ini telah berkembang pesat sejak munculnya pelaku bisnis e-commerce sekitar 30-an  tahun yang lalu. Beberapa e-commerce terus berkembang sebagai raksasa e-commerce dunia seperti amazon, Alibaba, dan e-bay. Keberadaan e-commerce sangat membantu konsumen dalam membeli produk yang diinginkannya dengan cara transaksi yang mudah melalui internet. E-commerce menggunakan media internet sebagai platformnya sehingga e-commerce sebagaimana internet juga tidak mengenal batas negara. E-commerce yang melintasi batas negara di dunia tentu membawa persoalan tersendiri bagi pemerintah di sebuah negara. Konsumen yang membeli produk dari e-commerce ternama seperti amazon berasal dari negara di luar Amerika Serikat. Pertanyaannya adalah bagaimana cara pemerintah di seebuah negara, katakanlah pemerintah Indonesia, memungut pajak dari pelaku e-commerce yang domisilinya berada di luar negara Indonesia yang telah menerima pendapatan dari konsumen yang berasal dari Indonesia. Pemerintah Indonesia telah membuat peraturan tersendiri bagaimana memberlakukan pajak terhadap pelaku e-commerce. Negara-negara tetangga Indonesia juga telah memberlakukan peraturan pajak penghasilan (PPh) terhadap pelaku e-commerce seperti negara Singapura, Malaysia, dan Selandia Baru. Buku ini akan menguraikan bagaimana peraturan PPh yang diberlakukan oleh ketiga negara tersebut. Apa yang dilakukan oleh ketiga negara tersebut dalam hal memungut PPh dari pelaku e-commerce dapat dijadikan sebagai pembanding oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak untuk menerapkan PPh bagi pelaku e-commerce.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PENGATURAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI MELALUI INTERNET DI BEBERAPA NEGARA (SINGAPURA, MALAYSIA, SELANDIA BARU)” Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Produk Terkait

  • TIPS MENJADI ORANG TUA INSPIRASI MASA KINI

    TIPS MENJADI ORANG TUA INSPIRASI MASA KINI

    Baca selengkapnya
  • TIPS JITU BERTERNAK AYAM JOPER

    TIPS JITU BERTERNAK AYAM JOPER

    Dinilai 5.00 dari 5
    Baca selengkapnya
  • ENSIKLOPEDI SINGKONG

    ENSIKLOPEDI SINGKONG

    Baca selengkapnya
  • ENSIKLOPEDI SERAI

    ENSIKLOPEDI SERAI

    Baca selengkapnya

Bagikan:

Loading

  • Tentang Penerbit
  • Hubungi
  • Privacy Policy
  • Tentang Penerbit
  • Hubungi
  • Privacy Policy

© 2022 All Rights Reserved.

Lagi banyak PROMO, dan hanya dikenakan biaya CETAK Tutup