Buku ini membahas berbagai konsep dan teori hukum yang relevan dengan penegakan hukum, tujuan hukum, dan sistem peradilan pidana. Pembaca akan diperkenalkan pada berbagai perspektif mengenai tujuan hukum, baik dari sudut pandang tradisional maupun modern. Penjelasan tentang teori-teori yang melandasi proses hukum memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana hukum dijalankan untuk mencapai keadilan. Dengan memahami tahapan penanganan perkara pidana, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan, pembaca dapat mengerti bagaimana sistem peradilan pidana bekerja dalam menegakkan hukum.
Selanjutnya, buku ini juga mengulas tentang malpraktik kedokteran, sebuah isu penting dalam dunia medis yang berhubungan erat dengan hukum pidana. Berbagai jenis malpraktik, baik yang berkaitan dengan etik maupun hukum, dijelaskan secara rinci. Pembaca akan memperoleh pemahaman mendalam tentang pengertian malpraktik, serta faktor-faktor yang menjadi dasar pertanggungjawaban hukum dalam kasus-kasus medis yang melibatkan kelalaian atau kesalahan profesional.
Dalam bagian berikutnya, buku ini mengajak pembaca untuk mengeksplorasi konsep keadilan restoratif (restorative justice) dan prinsip-prinsip yang mendasarinya. Konsep ini memberikan alternatif bagi sistem hukum yang lebih tradisional, dengan mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku serta memberikan kesempatan bagi keduanya untuk terlibat dalam proses penyelesaian perkara. Pembaca akan diperkenalkan pada syarat yuridis yang harus dipenuhi agar keadilan restoratif dapat diterapkan dalam penyelesaian perkara pidana, khususnya dalam konteks malpraktik kedokteran.
Akhirnya, buku ini menyajikan pemikiran tentang penerapan keadilan restoratif dalam penegakan hukum pidana di Indonesia, dengan fokus pada tindak pidana malpraktik kedokteran. Pembaca akan diajak untuk memahami bagaimana filosofi keadilan restoratif dapat diterapkan oleh lembaga kejaksaan dalam menangani kasus-kasus malpraktik kedokteran. Buku ini juga membahas kemungkinan penerapan konsep tersebut dalam sistem peradilan Indonesia, serta implikasi yang mungkin timbul dari penggunaan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana.