Perkembangan hukum nasional menunjukkan adanya komitmen negara dalam memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun demikian, tantangan terbesar tidak hanya terletak pada keberadaan regulasi, melainkan pada efektivitas penegakan hukum serta keberpihakan terhadap pemulihan korban. Dalam konteks inilah pendekatan keadilan restoratif menjadi relevan untuk dikaji dan dikembangkan.
Buku berjudul Perlindungan Hukum Anak dan Perempuan: Perspektif Keadilan Restoratif ini disusun sebagai upaya akademik untuk memberikan pemahaman konseptual sekaligus refleksi kritis mengenai perlindungan hukum anak dan perempuan dalam perspektif keadilan restoratif. Diharapkan, buku ini dapat menjadi rujukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, serta para pemangku kebijakan dalam memperkuat sistem perlindungan yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.