Buku ini membahas secara mendalam berbagai teori dan konsep yang mendasari sistem pemidanaan, khususnya dalam konteks pembaruan hukum pidana di Indonesia. Dimulai dengan pembahasan mengenai teori pemidanaan, buku ini menjelaskan bagaimana konsep-konsep tersebut berkembang seiring waktu, termasuk teori individualisasi pidana yang menekankan pentingnya pendekatan yang lebih personal dalam penjatuhan hukuman. Selain itu, buku ini juga membahas secara khusus tentang pidana dan pemidanaan terhadap anak, termasuk hakikat dan tujuan pemidanaan bagi anak, serta perkembangan pengaturan jenis sanksi pidana yang diterapkan pada anak yang berkonflik dengan hukum.
Lebih lanjut, buku ini mengeksplorasi alternatif bentuk pidana, seperti pidana pelayanan masyarakat, yang dianggap lebih sesuai dengan konsep keadilan restoratif dan tujuan pemidanaan yang bersifat pembinaan. Pidana pelayanan masyarakat tidak hanya dijelaskan sebagai kritik terhadap pidana penjara, tetapi juga sebagai solusi yang selaras dengan perkembangan hukum internasional. Buku ini juga mengkaji implementasi pidana pelayanan masyarakat di beberapa negara, serta menawarkan konsep pengaturan yang dapat diadopsi dalam mewujudkan pembaruan hukum pidana anak di Indonesia. Dengan pendekatan yang komprehensif, buku ini menjadi referensi penting bagi para praktisi hukum, akademisi, dan pihak-pihak yang peduli terhadap reformasi sistem peradilan pidana, khususnya yang berkaitan dengan anak.