Dalam buku ini, penulis mengurai persoalan hukum berkaitan tentang pemilihan kepala daerah yang melibatkan incumbent setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembatalan Pasal 58 huruf q UU No. 12 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah berkaitan dengan pemilihan umum kepala daerah yang melibatkan incumbent. Dari hasil analisis menunjukkan, dengan pembatalan pasal tersebut, mengakibatkan pemilihan umum kepala daerah yang melibatkan incumbent menjadi tidak berimbang sehingga menimbulkan ketidak adilan demokrasi. Olehnya itu, penulis memberikan alternatif pemikiran berkaitan tentang konsep pemilihan kepala daerah yang melibatkan incumbent agar tercipta keadilan demokrasi. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, justru incumbent sangat iuntungkan karena tidak perlu mundur secara permanen sehingga menimbulkan kekhawatiran, incumbent berpotensi melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Sangat memungkinkan incumbent menggunakan kewenangan yang melekat pada dirinya secara subjektif, seperti penggunaan fasilitas negara maupun netralitas pejabat daerah dan Pegawai Negeri Sipil tidak terjamin yang memungkinkan dapat menjadi mesin politik bagi incumbent.
Dari pragmatisme messade itulah, konflik yang terjadi dalam aktivitas politik, pemaksaan kehendak dengan memanfaatkan lembaha perseorangan, lembaga media meanstreem, tak lagi memiliki marwah membangun ukhuwah insaniyah, ukhuwas islamiah dan ukhuwah whatoniyah, integritas dan intergitas diri bangsa yang mafan (Fruden), mengingat message dipublikasikan bukanlah bertujuan membangun negara dan bangsa, tetapi membangun hegemoni egoisme, dan tidak mempunyai identitas diri kepekaan sosial atas fenomena dinamika publik mampu terpenuhi secara persuasif terberdayakan potensi cipta, rasa, karsa dan karya anak bangsa berpartisipatif menghadapi kesulitan akan ancaman, gangguan, hambatan, hambatan dan tantangan yang datang dari dalam dan dari luar, memporakporandakan keutuhan, persatuan dan kesatuan, terutama yang secara nyata dan konkrit yang mengganggu stabilitasnya.