Persyaratan untuk mencantumkan produk halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Fraud berupa pemalsuan produk berlabel halal bermula dari tidak dibukanya seluruh proses produksi halal dari hulu hingga hilir rantai pasok. Oleh karena itu, untuk menjaga kehalalan produk, perlu diterapkan traceablity produk halal dalam rantai pasok pangan sebagai alat yang efektif untuk memastikan kehalalan produk dan menjamin keamanan pangan. Tujuan utama dari sistem traceability adalah untuk mencatat dan mendokumentasikan produk termasuk semua bahan yang digunakan dalam proses produksi.
Dalam buku ini pembaca akan menemukan metode yang digunakan untuk memodelkan sistem traceability produk rantai pasok halal dengan pendekatan Interpretive Structural Modeling (ISM). Elemen sistem ketertelusuran rantai pasokan halal meliputi pengadaan halal, manufaktur halal, logistik halal, distribusi halal, ketertelusuran pemasok, ketertelusuran produsen, ketertelusuran logistik, dan ketertelusuran distribusi. Selamat membaca!