Buku ini membuktikan bahwa metode istinbat hukum yang dilakukan Sayid Usman maupun Syekh Ahmad Khatib cenderung tekstualis dalam memahami produk hukum. Persamaannya adalah Sayid Usman dan Syekh Ahmad Khatib dalam beberapa fatwa tertentu meminta taŝĥĭĥ maupun taqriđ dari beberapa ulama yang semasa dengan keduanya untuk memperkuat otoritas fatwa keduanya. Perbedaannya terletak pada metode istinbat dan cara beristidlal. Sayid Usman terlihat lebih konsisten dalam beristidlal yang diperkuat dengan pendapat ulama baik salaf maupun khalaf, sedangkan Syekh Ahmad Khatib terkadang tidak memakai pendapat ulama dan terkadang meminta pendapat ulama yang semasa dengannya.