Gagasan dan pemikiran yang dibahas dalam kajian ini merupakan bagian dari pemikiran Islam yang berkembang di kalangan ulama di Aceh, yaitu Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab atau biasa disapa Tu Sop. Terutama gagasan peradaban sosial Islam yang kerap disampaikannya. Seperti halnya fikih sosial yang digagas oleh KH. Ahmad Sahal Mahfud dalam khazanah hukum Islam di Indonesia, gagasan Tu Sop menarik untuk dicermati. Kendati istilah peradaban sosial sudah ditemukan secara umum dalam kajian peradaban, secara mikro konsep peradaban sosial Islam belum bisa ditemukan sebagai sebuah gagasan yang sudah tersusun secara sistematik dalam literatur kontemporer. Gagasan ini antara lain dikembangkan oleh Tu Sop yang melakukan dakwah secara luas dalam berbagai lapisan masyarakat di Aceh, nasional dan beberapa kawasan Asia Tenggara, seperti Malaysia dan Brunei Darussalam. Di sisi lain, Tu Sop juga menjadi mediator kultural yang menautkan ajaran-ajaran Islam yang luhur dengan pemahaman masyarakat dalam bahasa yang mereka pahami. Kritik-kritik Tu Sop terhadap model implementasi syariat yang dilakukan di Aceh bermaksud untuk mengembalikan otoritas syariat kepada ahlinya.