“WAKAF UANG DI INDONESIA
PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF”
(Studi Komparatif Pendapat Sayyid Sabiq Dan UU No 41 Tahun 2004)
Buku ini berjudul WAKAF UANG DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF bertujuan untuk membahas wakaf uang menurut Sayyid Sabiq dan UU. No. 41 Tahun 2004. Bahkan di dalam buku ini juga di jelaskan telah terjadi perbedaan pendapat hukum wakaf uang antara Sayyid Sabiq dan UU. No. 41 Tahun 2004 serta bagaimana relevansi wakaf uang di Indonesia dengan mengunakan mata uang rupiah?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan normatif- yuridis. Penelitian buku ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Tujuan yang akan dicapai dengan analisis kualitatif adalah untuk menjelaskan sesuatu situasi, atau untuk mengupas serta menganalisa mengenai ke-sahhan wakaf uang menurut UU. No. 41 Tahun 2004 serta ketidak-sahhan wakaf uang meurut pandangan Sayyid Sabiq. Dalam analisis data, penulis menggunakan metode deskriptif analisis.
Perbandingan tulisan ini dengan tulisan-tulisan lainnya tentang wakaf uang di Indonesia adalah selama ini penulisan wakaf uang di Indonesia lebih banyak memfokuskan tentang hukum, pengelolaan serta pengawasan wakaf uang di Indoesia. Sedangkan buku ini memfokuskan perbandingan hukum tentang wakaf uang dari segi sah tidaknya wakaf uang yang berlaku di Indonesia. Selain itu juga buku ini menghadirkan pandangan Sayyid Sabiq tentang hukum wakaf uang.