Di era digitalisasi yang semakin maju, masyarakat dihadapkan pada berbagai tantangan dan peluang dalam berbagai bidang, termasuk dalam dunia entrepreneurship. Transformasi digital tersebut berhasil membawa perubahan yang signifikan dalam berbagai cara masyarakat untuk berinteraksi, berbisnis, dan memanfaatkan potensi yang ada. Di tengah dinamika ini, peran Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF) dalam pemberdayaan entrepreneurship menjadi semakin penting. Buku ini menyajikan kajian strategis, hukum, dan kelembagaan ekonomi yang mengupas secara komprehensif mengenai peran ZISWAF dalam pemberdayaan entrepreneurship di era digitalisasi. Buku ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana ZISWAF dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam mengembangkan potensi entrepreneur di era yang serba digital.