Penelitian ini bertajuk shariah Compliance atau kajian prinsip kepatuhan syariah dalam industri MLM Syariah di Indonesia, yaitu pada PT. Veritra Sentosa Internasional dan
PT. K-Link Nusantara. Pengawasan terhadap kepatuhan prinsip merupakan tindakan untuk memastikan bahwa para perusahaan MLM syariah telah menerapkan pedoman-pedoman syariah dalam sistem pemasarannya, hal ini diharapkan dapat menjadi jembatan positif yang dapat mengembalikan citra baik dunia MLM di kalangan masyarakat. Bentuk penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reseach) dengan metode deskriptif-analisis, yaitu mengumpulkan berbagai data yang berkaitan dengan konsep bisnis multilevel marketing dari literatur terkait (organizing), kemudian dilakukan analisa atas kesesuaian operasionalnya dari sisi hukum positif dan hukum Syariah melalui pendekatan ilmu fiqh dan ushul fiqh, sekaligus memaparkan maksud dari fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia lebih detail.
Dari hasil penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa kedua perusahaan MLM Syariah tersebut telah melaksanakan prinsip kepatuhan syariah dengan baik dalam sistem operasionalnya, masing-masing telah menerapkan ke 12 fatwa DSN-MUI/no.75/2009 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS), misal dalam hal akad yang digunakan antara perusahaan dengan calon mitra, PT. Veritra Sentosa Internasional menggunakan akad bai’ al-murabahah, akad wakalah bil ujrah, akad ju’alah dan akad ijarah, sedangkan PT. K-Link Nusantara menggunakan akad Ju’alah dan Ijarah, keduanya sudah benar sesuai tuntunan Syariah, begitu juga dengan objek transaksi (al-ma’qud alaih), hingga upah atau bonus (ujrah) yang dibagikan perusahaan kepada para membernya yang telah disesuaikan dengan prinsip-prinsip Syariah.