Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan hal yang paling penting bagi wajib pajak (WP). NPWP memiliki fungsi yang sama seperti Kartu Tanda Penduduk yang dimiliki setiap warga negara Indonesia yang telah dewasa, dimana NPWP didalam dunia perpajakan juga dapat dianggap seperti identitas wajib pajak yang tidak dapat tertukar satu dengan yang lain, karena NPWP memiliki rangkaian angka yang berbeda antara wajib pajak satu dengan yang lainnya.
Banyak Wajib Pajak masih menganggap Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukan merupakan dokumen penting yang harus dimiliki, bahkan banyak Wajib Pajak menganggap bahwa tidak ada perbedaan bagi mereka memiliki atau tidak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), walaupun sebenarnya NPWP memiliki banyak manfaat jika dimiliki baik dalam bidang perpajakan maupun diluar urusan perpajakan
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-147/PMK.03/2017 pada pasal 2 ayat 1 dinyatakan bahwa, “Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.”
Mengingat akan arti pentingnya dan wajibnya bagi seluruh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Maka terbitlah buku ini, yang dapat dipakai sebagai penuntun bagi wajib pajak yang akan melakukan pengurusan NPWP khususnya Wajib Pajak Orang pribadi.