Buku ini menyajikan bacaan bagi khalayak untuk memahars landasan yang digunakan hakim dalam mempertimbangkan pidana tambahan berupa tindakan kebını kimia: tanpa tindakan kebiri kimia, dan pembatalan vonis kebin kimia dalam kaitannya dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu, buku ini juga mengkaji disparitas yang terjadi antar putusan tindak kekerasan seksual pada anak dan menemukan aspek kemaslahatan dari tiap-tiap putusan tersebut.
Penulis menyimpulkan bahwa hakim mendasarkan putusan kebiri lebih pada tindakan terdakwa yang mengakibatkan korban lebih dari satu dan mengalami luka fisik yang berat. Putusan tersebut lebih berorientasi pada tujuan pembalasan sehingga banyak ditemui kesalahan baik dalam dakwaan penuntut umum maupun pertimbangan hakim. Sedangkan dua putusan tanpa kebiri dan putusan dengan pembatalan kebiri, hakim lebih mendasarkan pada tercapainya unsur-unsur pidana berdasarkan fakta hukum di persidangan. Terjadinya disparitas antar putusan disebabkan oleh perbedaan dalam memaknai persetubuhan dan hakim sangat terpengaruh pada dakwaan penuntut umum. Adapun aspek kemasalahatan dalam keempat putusan ialah sama-sama untuk menjaga keturunan (hifdz nasl).