Buku ini menawarkan analisis mendalam mengenai peran strategis Kejaksaan Republik Indonesia dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di tengah pembangunan nasional yang kompleks. Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan memiliki kedudukan sentral yang tidak hanya melaksanakan tugas-tugas hukum formal, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya sistem pembangunan yang bebas dari korupsi. Dengan pendekatan teoritis dan analisis berbasis hukum ekonomi, buku ini menggali peran kelembagaan Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pembangunan yang bersih dan berintegritas.
Dalam konteks pembangunan strategis nasional, buku ini membahas bagaimana teori hukum negara demokrasi dan penegakan hukum dapat diterapkan untuk memperkuat fungsi pencegahan korupsi. Selain itu, dibahas pula pentingnya perlindungan hukum dan sinergitas antarlembaga dalam membangun sistem yang efektif untuk mencegah tindakan yang merugikan negara. Teori-teori seperti kewenangan, pencegahan tindak pidana, dan sistem hukum menjadi landasan utama dalam menjelaskan pendekatan ideal yang dapat diterapkan.
Buku ini juga mengeksplorasi berbagai faktor yang memengaruhi efektivitas pelaksanaan tugas Kejaksaan, mulai dari kendala hukum hingga tantangan institusional dalam memberantas tindak pidana korupsi. Penekanan diberikan pada pentingnya sinergitas kelembagaan dan penguatan mekanisme kerja yang mampu mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional tanpa adanya penyimpangan.
Pada akhirnya, buku ini menyajikan model ideal struktur kelembagaan dan mekanisme kerja Kejaksaan yang lebih efektif dalam mencegah tindak pidana korupsi. Dengan berbagai kajian dan rekomendasi yang disusun secara komprehensif, buku ini menjadi referensi penting bagi akademisi, praktisi hukum, serta para pembuat kebijakan dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan di Indonesia