Investasi reksa dana merupakan salah satu bentuk wadah menampung investor pasar modal yang tidak memliki dana besar, dengan cara membeli saham, obligasi, dan pasar uang dalam bentuk unit-unit penyertaan. Di mana satu unit penyertaan bernilai antara Rp.100.000,00 – Rp. 1000.000,00. Para investor ini kemudian disebut sebagai pemegang unit penyertaan. Yang dananya di kelola oleh profesional ahli investasi pasar modal bersertifikat yang disebut manajer investasi. Dalam perkembangannya industri reksadana menghadapi banyak permasalahan dan resiko yang harus di tanggung oleh investor. Karena reksa dana merupakan industri yang mengumpulkan dana masyarakat yang sangat besar, maka diperlukan pengawasan yang ketat baik dari Pemerintah maupun dari masyarakat. Mengingat bahwa fungsi pasar modal dan reksa dana sangat efektif untuk memperkuat pondasi ekonomi dan sektor makro ekonomi yang kemudian akan mendorong perkembangan sektor riil ekonomi Indonesia.