Sistem Presidensial Republik Indonesia sebagai bagian dari materi Hukum Tata Negara penting diketahui, mengingat salah satu tujuan dilakukannya amandemen UUD 1945 adalah dalam rangka purifikasi demokrasi presidensial. Karena itu, buku ini menguraikan konsep presidensial, sistem presidensial dan parlementer yang pernah diatur dalam beberapa konsitusi RI. Selanjutnya dipaparkan secara berturut-turut kekuasaan presiden, pertanggung jawaban presiden, dan pemberhentian presiden.
Selain itu, dalam buku ini dijelaskan juga presidensial setelah reformasi yang masih menimbulkan problem karena adanya praktik presidensial bergaya parlementer sebagai hasil kompromi politik antara presiden dan kekuatan-kekuatan politik terutama partai politik Hal ini dilakukan guna menghindari deadlock (jalan buntu) antara Presiden dan DPR. Namun, kondisi ini pada akhirnya mengakibatkan presidensialisme menjadi lemah.
Buku ini layak dijadikan referensi bagi mahasiswa dan masyarakat yang berminat ingin memahami secara menyeluruh sistem presidensial.