Stunting (kondisi gagal tumbuh pada anak balita di bawah lima tahun) telah menjadi permasalah global. Di Indonesia, prevalensi stunting menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Indonesia merupakan salah satu negara dengan prevalensi stunting yang tinggi dibandingkan negara berpendapatan menengah lainnya seperti Malaysia (20%) dan Thailand (10,5%). Data WHO pada tahun 2015-2017 menyebutkan bahwa Indonesia menduduki peringkat ketiga tertinggi di kawasan Asia Tenggara dengan angka kejadian stunting sebesar 36,4%. Urgenitas stunting ditunjukkan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanggulangan Stunting. TP2S (Tim Percepatan Penurunan Stunting) di tingkat nasional menginstruksikan seluruh sektor dan leading sektor hingga ke tingkat daerah untuk turut mengemban tugas penanggulangan ini.
Menariknya pada beberapa kasus, TP2S tingkat kabupaten tidak hanya melibatkan petugas bidang kesehatan. Kasus di Kabupaten Rejang Lebong dan Mukomuko Provinsi Bengkulu turut melibatkan institusi keagamaan khususnya Islam. Peran, skema dan praktik yang baik ini belum terdokumentasikan di tingkat nasional dan internasional. Selain itu, buku terkait stunting yang terhubung dengan agama belum tersentuh. Inilah dasar bagi kami menulis buku ini. Kami menghabiskan waktu selama tiga bulan (Mei hingga Juli 2024) termasuk mendalami fenomena dan penulisan temuan-temuan. Kami berharap buku ini dapat menjadi sumber informasi bagi banyak pihak seperti pengambil kebijakan di tingkat nasional atau daerah, bidang kesehatan dan keagamaan, penelitian sebidang, pembelajaran bagi mahasiswa dan pembaca yang memiliki ketertarikan pada pengendalian stunting.