Buku berjudul “Kompedium Hukum Pemilu Indonesia: Teori, Konstitusi, Regulasi, dan Rekonstruksi” ini merupakan hasil refleksi ilmiah dan sintesis akademik yang berupaya mengurai kompleksitas hukum pemilu Indonesia dari perspektif teoretis, konstitusional, dan regulatif, sekaligus menawarkan gagasan rekonstruktif bagi masa depan demokrasi elektoral di tanah air.
Pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak hanya dipahami sebagai mekanisme prosedural, melainkan sebagai manifestasi prinsip keadilan, legitimasi, dan akuntabilitas kekuasaan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap hukum pemilu perlu didekati secara integral — mencakup dasar teori politik hukum, konsep keadilan, hingga aspek konstitusional dan perundang-undangan yang mengaturnya. Dalam konteks tersebut, buku ini hadir untuk memberikan peta konseptual dan analisis sistematis mengenai dinamika pengaturan pemilu di Indonesia, mulai dari sejarah amandemen UUD 1945, asas Luber Jurdil, hingga evolusi regulasi dari UU No. 42 Tahun 2008 hingga UU No. 7 Tahun 2023.
Secara akademis, buku ini disusun dengan struktur yang komprehensif: diawali dengan pembahasan teori-teori fundamental yang menjadi landasan hukum pemilu, dilanjutkan dengan elaborasi konstitusi dan pasal-pasal kunci UUD 1945, analisis regulasi pemilu dalam berbagai undang-undang, hingga kritik terhadap ketimpangan dan ketidakadilan yang masih terjadi dalam praktik pemilu. Bagian akhir buku ini menawarkan rekonstruksi politik hukum pemilu yang berorientasi pada keadilan substantif dan konsolidasi demokrasi.
Hukum pemilu merupakan bidang yang sangat dinamis, selalu bergerak mengikuti perkembangan sosial-politik dan teknologi informasi. Karena itu, buku ini diharapkan tidak hanya menjadi referensi teoretis bagi akademisi, mahasiswa hukum, dan penyelenggara pemilu, tetapi juga inspirasi bagi para pembuat kebijakan untuk terus memperbaiki regulasi pemilu agar sejalan dengan nilai-nilai konstitusi, Pancasila, dan prinsip negara hukum demokratis.