“Tidak ada alasan bagi istilah (hermeneutika) ini untuk tidak digunakan dalam semua ilmu pengetahuan dimana interpretasi dan konstruksi merupakan hal yang diperlukan; ringkasnya, di semua cabang ilmu dimana kita dituntut untuk memastikan pengertian kata-kata dan mengatur tindakan agar sesuai dengan semangat dan kandungannya”
(Francis Lieber)
“Pendekatan hermeneutik tidak hanya akan membebaskan kajian-kajian hukum dari otoriterisme para yuris positif yang elitis (yang di masa lalu selalu mengklaim dirinya sebagai satu-satunya pusat yang berkewenangan akademis dan profesional untuk menginterpretasikan dan memberi makna hukum), tetapi juga dari kajian-kajian hukum kaum strukturalis yang terlalu empiris sifatnya. Pendekatan hermeneutika hukum tidak akan membuat kajian hukum menjadi eksklusif terbatas dari kacamata para ahli hukum, karena melalui strategi metodologisnya mengajak para ahli hukum tidak hanya melakukan penafsiran untuk menemukan makna-maknaa dari produk hukum saja, melainkan juga menggali serta menyingkap makna-makna dari perspektif para pencari keadilan. Kajian tentang hermeneutika hukum beserta topik lainnya, menjadi topik yang memberi nafas bagi paradigma baru bidang hukum..”
(Soetandyo Wingjosoebroto)