Buku berjudul Merajut Harmoni ini lahir dari realita bahwa kebinekaan Indonesia bukan hanya warisan sejarah, tetapi juga tantangan masa kini dan masa depan yang membutuhkan upaya strategis, sistematis, dan partisipatif dari semua elemen masyarakat. Harmoni antarsuku, antaragama, dan antarbudaya di Indonesia, bukanlah sesuatu yang hadir begitu saja. Ia adalah hasil dari kerja keras, dialog, kesediaan untuk saling memahami, dan keberanian untuk menumbuhkan kepercayaan dalam perbedaan. Buku ini menjadi jawaban atas kebutuhan akan panduan praktis dan inspiratif untuk memperkuat Forum Pembauran Kebangsaan sebagai salah satu instrumen negara dalam mencegah konflik berbasis identitas dan membangun masyarakat yang inklusif.
Permendagri Nomor 34 Tahun 2006 menjadi pijakan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan FPK di daerah. Namun di balik regulasi itu, tersimpan potensi besar untuk mendorong perubahan sosial, memperluas ruang kolaborasi antar elemen masyarakat, dan menumbuhkan semangat Bhineka Tunggal Ika dalam bentuk yang lebih hidup dan membumi. Buku ini berupaya memadukan nilai-nilai teoritis dengan praktik lapangan, sehingga dapat digunakan oleh aparatur pemerintahan, tokoh masyarakat, guru, pemuda, dan seluruh warga yang peduli pada harmoni kebangsaan.