Buku ini, diberi judul Parasitisme Hukum, hadir sebagai refleksi kritis terhadap fenomena yang berkembang dalam praktik hukum kontemporer. Di tengah arus globalisasi dan dinamika sosial yang terus berubah, hukum yang seharusnya menjadi alat penegakan keadilan dan keseimbangan sosial, justru sering kali dijadikan sarana untuk memperkuat dominasi kekuasaan tertentu. Hukum, dalam pandangan ini, tidak lagi menjadi penuntun moral dan etis, melainkan telah dirasuki sifat benalu—sebuah entitas yang menggerogoti esensi sejatinya. Buku ini lahir dari pemikiran penulis yang ingin mengungkap ketidakberesan ini, yang terjadi ketika hukum diperalat untuk tujuan kekuasaan dan kepentingan sesaat, jauh dari cita-cita keadilan yang hakiki.
Fenomena parasitisme hukum ini menunjukkan bagaimana hukum, yang seharusnya memberikan perlindungan kepada seluruh lapisan masyarakat, justru kerap dimanfaatkan oleh aparatur yang kehilangan wibawa dan integritasnya. Mereka yang seharusnya menjadi penjaga nilai-nilai moral dalam sistem hukum malah terperosok dalam praktik-praktik yang menumbuhkan ketidakadilan dan ketimpangan.
Buku ini disusun tidak hanya sebagai wujud kegelisahan, tetapi juga sebagai seruan untuk merefleksikan kembali nilai-nilai dasar yang mengatur setiap tatanan hukum. Melalui pendekatan yang mengedepankan analisis kritis dan integratif, saya berusaha menggali lebih dalam akar masalah yang menyebabkan hukum tidak lagi berpihak pada keadilan, melainkan pada kepentingan tertentu yang menyuburkan ketidakadilan struktural.