Buku ini mengangkat isu penting mengenai penanggulangan tindak pidana korupsi, khususnya dalam konteks Provinsi Papua. Penulis membahas secara mendalam mengenai berbagai aspek yang mempengaruhi tindak pidana korupsi, mulai dari perspektif kebijakan kriminal hingga pemberantasan dan penegakan hukum yang berlaku. Pembaca diajak untuk memahami kerangka hukum yang ada serta tantangan-tantangan yang dihadapi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan fokus khusus pada Papua yang memiliki dinamika sosial dan politik tersendiri.
Dengan menggali sejarah dan hakikat Otonomi Khusus Provinsi Papua, buku ini juga mengkaji bagaimana kebijakan otonomi khusus yang diterapkan di Papua berpengaruh terhadap pencegahan dan penanggulangan korupsi. Buku ini menguraikan bagaimana pengelolaan dana otonomi khusus yang besar di Papua sering kali rawan disalahgunakan, serta peran masyarakat adat yang perlu diperkuat dalam mengawasi penggunaan dana tersebut. Penulis juga menjelaskan berbagai teori hukum yang dapat diterapkan dalam penegakan hukum di Papua, termasuk teori sistem peradilan pidana dan teori partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum.
Selain itu, buku ini memberikan wawasan tentang faktor-faktor yang mempengaruhi tingginya tingkat korupsi di Papua, serta bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pelaku korupsi dapat ditingkatkan melalui strategi yang lebih efektif. Penulis juga membahas peran masyarakat dalam penanggulangan korupsi, baik dalam hal penegakan hukum maupun pencegahan. Buku ini mengajak pembaca untuk berperan aktif dalam mencegah korupsi dengan mengedepankan kesadaran hukum dan keterlibatan masyarakat dalam menjaga integritas.
Pada akhirnya, buku ini menawarkan formulasi ideal untuk penguatan penanggulangan tindak pidana korupsi di Provinsi Papua. Penulis mengusulkan berbagai langkah konkret untuk memperbaiki sistem hukum dan memperkuat hak masyarakat adat melalui kedudukan lembaga masyarakat adat dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Buku ini diharapkan dapat menjadi referensi penting bagi pengambil kebijakan, aparat penegak hukum, dan masyarakat yang peduli akan pemberantasan korupsi di Papua.