Masyarakat Hukum Adat Suku Dayak Iban Menua Melatap Sungai Pelaik Desa Melemba Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu telah turun temurun mengelola wilayah adatnya untuk pemenuhan sumber penghidupannya. Mereka memiliki praktek dan pola ruang yang didasarkan pada istilah lokal dalam menjaga dan mengelola wilayah adat.
Untuk memperkuat pola ruang dan praktek turun temurun tersebut, Masyarakat adat di Sungai Pelaik sepakat untuk memetakan wilayah adat secara partisipatif. Hasil pemetaan wilayah adat ini, kemudian mereka membuat profil wilayah adat yang diusulkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kapuas Hulu untuk mendapatkan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat atas hak- haknya.
KAMI ADA SEBELUM NEGARA ADA