Sejarah keimigrasian dapat ditelusuri sejak zaman dahulu, ketika manusia mulai bermigrasi (berpindah) dari satu tempat ke tempat lain dalam rangka mencari kehidupan yang lebih baik. Namun, dalam konteks modern, keimigrasian berkaitan dengan pengaturan dan pengawasan pergerakan orang dari satu negara ke negara lain. Pada abad ke-19, keimigrasian menjadi semakin penting seiring dengan perkembangan industri dan perdagangan dalam arus globalisasi. Negara-negara mulai mengembangkan kebijakan dan regulasi yang berkaitan dengan keimigrasian, misalnya dengan menetapkan persyaratan visa dan mengatur proses imigrasi termasuk lahirnya kebijakan bebas visa bagi beberapa negara di dunia termasuk Indonesia.
Indonesia sebagai negara yang tidak akan menutup diri dari globalisasi merespon perkembangan globalisasi dengan sikap terbuka. Memanfaatkan momentum globalisasi yang salah satunya ditandai dengan percepatan perpindahan manusia antar negara. Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan bebas visa. Kebijakan bebas visa ini ditujukan untuk memudahkan orang asing berkunjung ke Indonesia. Kebijakan bebas visa ini diharapkan mampu meningkatkan kunjungan wisatawan asing ke Indonesia. Sehingga implikasinya dapat menggerakkan sektor ekonomi, antara lain transportasi, akomodasi, hotel, restoran, tempat hiburan, lapangan kerja, serta beragam sektor yang lain. Akan tetapi, kebijakan bebas visa ini tidak nihil dari dampak negatif. Dari beberapa pemberitaan, terdapat beragam fakta yang menyajikan dampak negatif dari kebijakan bebas visa khususnya terkait kejahatan transnasional. Buku ini setidaknya membahas perkembangan keimigrasian di Indonesia melalui aspek sejarah, politik hukum keimigrasian yang menginspirasi lahirnya kebijakan bebas visa hingga isu-isu hukum keimigrasian perspektif aksiologi hukum.