Buku ini mengkaji secara mendalam mengenai politik hukum di Indonesia, khususnya terkait dengan gratifikasi sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Dimulai dengan pemahaman mengenai politik hukum, buku ini menjelaskan bagaimana kebijakan hukum diatur oleh negara untuk mengendalikan perilaku masyarakat, terutama dalam hal gratifikasi. Pembahasan dilanjutkan dengan eksplorasi terhadap tindak pidana gratifikasi, termasuk karakteristik dan bentuk-bentuknya dalam sistem hukum Indonesia.
Selanjutnya, buku ini juga membahas teori-teori penting yang melandasi penerapan hukum di negara yang menganut prinsip negara hukum. Teori politik hukum dan teori penegakan hukum diuraikan untuk memperjelas bagaimana kebijakan hukum dirancang dan ditegakkan dalam masyarakat. Teori-teori ini digunakan untuk mendukung argumen bahwa hukum seharusnya tidak hanya mengatur, tetapi juga menegaskan keadilan.
Penulis juga menjelaskan hakikat pengaturan tindak pidana gratifikasi dalam undang-undang tindak pidana korupsi di Indonesia. Pembahasan ini mencakup dasar filosofis dan politik hukum yang melandasi pengaturan gratifikasi, serta perbedaan mendasar antara tindak pidana suap dan gratifikasi. Buku ini menyoroti bagaimana undang-undang korupsi di Indonesia membedakan dan menanggapi berbagai bentuk pelanggaran.
Terakhir, buku ini memberikan analisis kritis terhadap implementasi politik hukum tindak pidana gratifikasi dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Selain mengulas beberapa putusan pengadilan terkait kasus gratifikasi, penulis juga menawarkan konsep ideal untuk mewujudkan politik hukum yang lebih efektif dalam mengatasi gratifikasi. Ini merupakan bagian dari upaya pembaruan hukum pidana nasional yang lebih responsif terhadap perkembangan kejahatan korupsi di Indonesia.