Buku ini memperkenal definisi, praktik, dan kritik terhadap referendum. Sebagaimana diketahui, referendum merupakan mekanisme yang dianggap melengkapi demokrasi perwakilan. Akan tetapi belakangan muncul kritik yang bersifat sinis terhadap mekanisme ini terkait dengan cara, efek, dan substansi pelaksanaannya. Cara penyajian dalam buku ini dengan pendekatan perbandingan hukum dengan rujuan atau referensi asing yang kaya dengan argumentasi. Buku ini bermanfaat sebagai referensi bagi dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, serta praktisi kebijakan publik.