Buku berjudul “Sosiologi Hukum Islam: Teori, Konsep, Historis dan Implementasi” ini hadir sebagai bagian dari upaya pengembangan kajian ilmu sosial dan hukum Islam dalam perspektif sosiologis. Kajian sosiologi hukum Islam merupakan bidang yang memiliki urgensi tinggi dalam memahami dinamika sosial yang terjadi dalam implementasi hukum Islam di berbagai konteks masyarakat. Melalui pendekatan sosiologis, hukum Islam tidak hanya dipahami sebagai norma normatif yang bersumber dari wahyu, tetapi juga sebagai suatu sistem sosial yang mengalami interaksi dengan berbagai faktor seperti budaya, ekonomi, politik, dan perubahan sosial.
Secara sistematis, buku ini disusun dalam beberapa bagian utama. Bagian pertama membahas teori dan konsep sosiologi hukum Islam dengan menguraikan berbagai pendekatan yang digunakan dalam memahami interaksi antara hukum Islam dan masyarakat. Bagian kedua mengulas aspek historis, yang mencakup perkembangan sosiologi hukum Islam dari masa klasik hingga era kontemporer. Sementara itu, bagian ketiga berfokus pada implementasi hukum Islam dalam berbagai konteks sosial, baik dalam lingkup negara, lembaga hukum, maupun dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Muslim. Keseluruhan pembahasan dalam buku ini disajikan dengan pendekatan yang analitis dan berbasis pada kajian akademik yang mendalam.
Kehadiran buku ini di tangan pembaca diharapkan dapat memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya dalam ranah hukum Islam dan sosiologi. Penulis berharap buku ini dapat menjadi jembatan bagi pembaca dalam memahami hubungan antara hukum Islam dan realitas sosial, serta menjadi inspirasi bagi penelitian-penelitian selanjutnya di bidang ini.