Kekerasan seksual merupakan perbuatan yang merendahkan derajat martabat seseorang, sehingga penghapusan terhadap segala bentuk kekerasan seksual merupakan upaya dalam perlindungan atas hak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Sehingga, hadirnya Pasal 28G ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang kekerasan Seksual bertujuan untuk menekankan adanya bertambahan kasus kekerasan seksual di masyarakat khususnya di Perguruan Tinggi. Namun, nyatanya kekerasan seksual terus saja terjadi yang ditunjukkan dari data Catatan Akhir Tahun (CATAHU) Komnas Perempuan 2022, selama kurun waktu 10 tahun pencatatan kasus kekerasan terhadap perempuan (2012-2021), tahun 2021 tercatat sebagai tahun dengan jumlah kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) tertinggi, yakni meningkat 50% dibanding tahun 2020, sebanyak 338.496. Data tersebut memberikan gambaran bahwa kekerasan seksual sering terjadi dan seolah menjadi hal yang sudah biasa di lingkungan masyarakat bahkan di lingkungan pendidikan termasuk Perguruan Tinggi. Adanya Korban enggan melaporkan kejadian yang dialami, dikarenakan kondisi psikologis korban, yang lemah, kerap kali disalahkan dan dicacimaki bahkan dirundung serta mendapatkan perlakuan diskriminasi. Oleh karena itu, buku ini hadir dengan pembahasan yang kongkrit terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ditinjau dari ilmuviktimologi dan bagaimana upaya penanganan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang sebagai salah satu langkah untuk mendorong masyarakat dan negara khususnya Perguruan Tinggi agar dapat lebih terbuka untuk memperhatikan, melindungi serta menangani korban TPKS yang diharapkan dapat menekan jumlah kasus yang semakin meningkat.